ai.jpgMusik, hampir semua orang di dunia ini suka akan musik. Karena musik merupakan bagian dari seni yang memberikan ketenangan dan kebahagiaan tersendiri.Musik dan lagu merupakan bahasa jiwa yang diekspresikan lewat lirik-lirik lagu dan aransement musiknya.Cerita kehidupan pun mengalir lewat musik tersebut karena lagu-lagu yang diperdendangkan memuat beragam kondisi hati pencipta sebuah karya seni music dan lagu.


Maka ada lagu yang memuat syair percintaan, kasmaran, patah hati, kepahlawanan, ketokohan, kritik social, syair bertemakan kecintaan kepada Tuhan, religi, anak-anak, lagu-lagu permainan, dsb.

Selain itu banyak variasi dan jenis musik tertentu yang dapat dinikmati oleh semua segi usia. Akan tetapi ternyata terdapat banyak dalil yang mengharamkan musik, yang belum diketahui secara pasti.Sehingga sampai saat ini masih terdapat beberapa pihak yang sangat fanatik mengharamkan musik.
Memang musik pada awalnya dinilai haram dikarenakan banyak kemudharatan yang muncul dari padanya.Yang membuat orang cenderung lalai, kesia-siaan dan mempengaruhi munculnnya tindakan yang dilarang agama dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Meskipun banyak dalil yang menunjukkan pengharaman musik, namun tidak ditemukan dalil yang secara eksplisit dan tegas menyebutkan kata “haram” atau “dilarang”. Sesuatu yang diharamkan biasanya karena banyak sisi mudharatnya dibandingkan dengan sisi manfaatnya.
Musik pada hakekatnya bisa menjadi sesuatu yang dihalalkan tergantung situasi dan kondisi yang memungkinkan.Sebagaimana dengan sebuah hukum tentang musik. Melihat beberapa sisi negatif yang di timbulkan dari adanya musik menjadikannya sesuatu yang diharamkan.Apalagi sebagai media dakwah, hingga Gusdur menyebutkannya bahwa tidak ada pintu dakwah lewat musik. Sesungguhnya banyak hal positif yang merupakan kelebihan musik itu sendiri yang menjadikannya sesuatu yang diperbolehkan. Bahkan dapat digunakan sebagai media berdakwah.Sebagaimana yang dilakukan Rhoma Irama meskipun tidak ada pintu dakwah lewat musik, tetapi ada celah dan sangat sempit sekali yang dapat diselipi dengan syiar Islam.
Jika seseorang yang memainkan, mendengarkan dan menyanyikan musik tersebut menyebabkannya lalai akan kewajibannya terhadap Allah bahkan cenderung menyebabkan timbulnya sesuatu yang dilarang oleh Allah maka musik menjadi sesuatu yang membawa laknat dan dihukumi haram. Namun jika seseorang yang memainkan, mendengarkan dan menyanyikan musik tersebut dapat tetap menjalankan ajaran Agama Islam bahkan dapat memanfaatkannya sebagai media dakwah maka music tersebut menjadi suatu anugerah yang membawa kebaikan.
Sebenarnya musik dan lagu merupakan sebuah alat maupun sarana. Manusialah yang menggunakannya, mau dibawa kemana musik tersebut tergantung manusianya sendiri, apalagi segala sesuatu itu tergantung niatnya (إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَ إِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوى) (متفق عليه)
“Sesungguhnya amal perbuatan (manusia) itu tergantung niatnya. Bahwasanya apa yang diperoleh oleh seseorang adalah sesuai dengan apa yang diniatkannya….”
Kontroversi tentang musik seakan tak pernah berakhir. Baik yang Promaupun yang kontra masing-masing menggunakan dalil. Di dalam sebuah musik yang terdapat lagu, lirik dan aransemennya mempunyai beberapa kelebihan dan kekurangan bila dijadikan sarana dakwah. Namun terlepas dari kontroversi perdebatan perdebatan tentang musik, musik dapat di gunakan sebagai sarana atau media berdakwah.
Sebagaimana beberapa pihak ada yang setuju dan menolak musik sebagai media dakwah, dengan menimbang nash-nash tentang keharaman musik. Sehingga muncul istilah “tidak ada pintu dakwah lewat musik”. Akan tetapi masih ada celah dan sempit sekali dari musik tersebut. Dimana celah yang sempit itulah yang disisipkan dengan nilai-nilai keislaman dan pesan-pesan dakwah.
Terbukti banyak Da’i yang memanfaatkannya sebagai selipan ketika menyampaikan materi dakwah dalam beberapa pengajian. Dengan harapan mad’u akan lebih tertarik dan materi dakwahnya lebih mengena. Musik sebagai media dakwah dapat tercapai manakala semua unsur yang terlibat didalam proses pembuatan, semua pihak yang berkecimpung didalamnya,  penampilan/performers dari pembawa musik tersebut dan penikmat musiknya dalam proses berjalannya musik tersebut kepada audien sesuai dengan nilai-nilai keislaman.
sumber lengkap lihat :
  DAFTAR PUSTAKA

·         Al-Albani, Syaikh Muhammad Nashiruddin. 2002. Siapa Bilang Musik Haram.Jakarta: Daarul Haq
·         Al-Jazairi, Abu Bakr Jabir.  1994. Haramkah Musik dan Lagu. Jakarta: CV. Cakrawala Persada
·         Al-Qardlawi, Yusuf. 2001. Nasyid Versus Musik Jahiliyah. Kairo: Mujahid Press, Tim Penerbit LESPISI
·         Djohan. 2006. Terapi Musik, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Galang Press.
·         Hardjana,Suka. 2004. Esai dan Kritik Musik Yogyakarta. Galang Press
·         Leaman, Oliver. 2005. Estetika Islam: Memafsirkan Seni dan Keindahan.Bandung: PT. Mizan Pustaka
·         Nasr, Seyyed Hosein. 1993. Spiritualitas dan Seni Islam. Bandung: Mizan
·         Santoso, Ananda. S. Priyanto. 1995. Kamus Lengka Bahasa Indonesia.Surabaya: Kartika
·         Yasyin, Sulchan. 1997. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Amanah